Tarif Kencan Tak Sesuai, Senen Bunuh PSK


LAHANPOKER, SIMALUNGUN – Motif pembunuhan Ngatiem alias Iyem, wanita yang sebelumnya ditemukan tewas di areal PTPN 4 Unit Kebun Laras akhirnya terungkap. Peristiwa naas itu terjadi diawali dengan cekcok setelah pembayaran tarif kencan tidak sesuai kesepakatan awal. 

Polisi telah menetapkan Samidi alias Senen (45), warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. 

Pria diduga di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan terhadap Ngatiem, warga Huta III, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat konferensi pers di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur. 



Awalnya, kedua insan itu bertemu di Jalan Thamrin, Siantar, tempat Ngatiem biasa mangkal. Di sana keduanya kemudian sepakat berkencan dengan tarif Rp150 ribu. Dengan mengendarai Honda Revo BK 3496 TBI, keduanya kemudian berangkat ke areal Afdeling III, PTPN 4 Unit Kebun Laras.

“Seusai kencan, korban kemudian menagih uang jasanya. Namun, tersangka hanya menyerahkan Rp50 ribu,” kata Liberty yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman dan personel Unit Jatanras Polres Simalungun. 

Melihat jumlah tersebut, Ngatiem lantas tidak terima, karena jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saat itu Samidi marah dan langsung menikam tubuh wanita itu. 

“Jadi, motif pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan persoalan tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.” jelas Liberty kepada wartawan. 



Diduga karena tengah berada di bawah pengaruh alkohol, Samidi emosi dan mengambil sebilah pisau sejenis badik yang disimpan di bawah jok sepeda motornya. 

Dia pun langsung menusuk Ngatiem dari belakang. Spontan, wanita itu terbaring tak berdaya dan bersimbah darah. Melihat itu, Samidi panik dan segera pergi meninggalkan Ngatiem. 

“Usai melukai korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke kediamannya di Nagori Margomulyo. Pelaku ketakutan makanya langsung lari ke rumahnya,” jelasnya. 


Akibat perbuatannya, Samidi dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Comments

Popular posts from this blog

Ini Video Prank Ojol Sampai Nete dan J1L4T M3M3K

VIRAL! Video Mesum Pegawai Bank SUMSEL BABEL Tersebar!

Emak-Emak Rebutan Dendeng Daging di Kondangan Sampai Baku Hantam