Tiga Guru Pencabul Tiga Siswi Diciduk Polisi
DD, AP dan ON, kompak menangis usai ditangkap polisi. Ancaman pidana serta sanksi sosial dari masyarakat menyebabkan ketiga oknum guru SMP di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, itu menyesal telah melakukan perkosaan terhadap tiga siswinya. “Iya (menangis-red). Mereka menyesal, terlebih kami ingatkan mengenai ancaman hukuman pidana anak,” kata kuasa hukum ketiga tersangka, Sri Murtini, kepada Radar Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ketiganya dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana sebelumnya. “Ancaman pidana anak memang seperti itu,” kata Sri. Ketiga oknum guru itu ditangkap polisi atas laporan ketiga siswinya, DL, LA, dan DO. Ketiga korban mengaku telah dua kali disetubuhi paksa di laboratorium sekolah. Hingga perbuatan bejat itu menyebabkan DO hamil. Namun, ketiga tersangk...